BPK Muara Tebo sebagai perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Republik Indonesia beroperasi berdasarkan beberapa dasar hukum yang mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan operasional BPK Muara Tebo:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK Muara Tebo menjalankan fungsi yang sama sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang ini mengatur pengelolaan keuangan negara dan kewajiban pemerintah untuk menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan negara. BPK Muara Tebo berperan dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah di wilayahnya, guna memastikan keuangan negara dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel. - Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Negara
Peraturan ini memberikan pedoman mengenai kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan dan standar pelaporan yang harus dipatuhi. BPK Muara Tebo bertugas melakukan audit atas laporan keuangan tersebut untuk memastikan keabsahannya. - Peraturan BPK Republik Indonesia (PERBPK)
Peraturan yang dikeluarkan oleh BPK Republik Indonesia mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara. BPK Muara Tebo mengikuti peraturan ini dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan di daerahnya. - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang ini mengatur tentang perencanaan pembangunan nasional dan daerah, di mana pengawasan terhadap alokasi dana pembangunan juga menjadi salah satu tugas BPK Muara Tebo. - Peraturan Daerah Kabupaten Tebo
BPK Muara Tebo juga mengacu pada peraturan daerah yang berlaku dalam pelaksanaan tugasnya, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, yang harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dasar hukum ini menjadi acuan bagi BPK Muara Tebo dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara, memastikan bahwa anggaran dan dana publik digunakan secara tepat, transparan, dan akuntabel.